Pembatasan Obat Herbal di Kawasan Uni Eropa

http://4.bp.blogspot.com/-TDSGihH2ehs/UvOyNJRqMoI/AAAAAAAAAAc/tVKH64_s2TM/s1600/2.gif
Bookmark and Share

Peraturan baru telah dikelurkan oleh Uni Eropa untuk mengatur perizinan serta pemasaran obat herbal. Tujuan dibuatnya peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan konsumen dari berbagai efek samping yang dapat muncul atas konsumsi obat-obatan herbal, hal ini sangat berbahaya buat kesehatan. Apalagi dari jenis obat herbal yang dijual bebas di pasaran.


Sekarang ini, peraturan yang dibuat hanya melegalkan obat-obat herbal yang sudah banyak dikenal dan telah terbukti khasiatnya. Banyak sekali dari mereka seperti praktisi dan produsen dari obat herbal yang mulai khawatir karena merasa takut bila usaha mereka gulung tikar akibat peraturan ini.

Sampai saat ini, di kawasan Eropa obat herbal tidak terlalu berkembang, terlebih untuk Negara Inggris. Alasan mengapa di kawasan Eropa tidak terlalu berkembang karena masih minimnya obat herbal dan praktisi herbal.

Namun menurut hasil survei yang dilakukan bahwa penggunaa obat herbal di Ingris mencapai 25% dari orang dewasa yang ada. Banyak yang memperoleh obat dengan membeli secara bebas di apotik serta gerai makanan.

Dibuatnya peraturan ini akan mengatur semua peredaran jenis produk herbal, seperti produk herbal yang sudah terkenal yaitu St John's Wort, valerian dan Echinacea serta beberapa jenis ramuan dari India dan China. Konsumen masih dapat membeli beberapa obat herbal yang sudah memperoleh perizinan tetapi pada produknya akan tertera beberapa label atau logo.

Ditekankan oleh para ahli bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi konsumen terhadap efek dari obat herbal karena para ahli merasa khawatir akan kondisi ini. dikhawatirkan beberapa ramuan tradisional akan menimbulkan efek yang kuat yang dapat berinteraksi terhadap obat kimia.

Sebagai contoh Anda dapat lihat pada ramuan dari St John's Wort yang akan mengganggu kerja dari pil kontrasepsi, serta herbal ginseng dan ginkgo yang berdampak pada obat untuk pengencer darah seperti warfarin.

Sekarang, jenis obat yang diperbolehkan untuk dijual adalah yang sudah diteliti oleh MHRA (Medicine and Healthcare products Regulatory Agency). Ketatnya standar yang harus dipenuhi obat herbal harus ditaati oleh produsen dan juga tingkat dosis serta kandungan zat yang ada harus ditulis dengan jelas.

Syarat yang harus terpenuhi oleh obat tradisional adalah penggunaan obat herbal kurang lebih mencapai 30 tahun, termasuk untuk penggunaan di kawasan Uni Eropa harus mencapai 15 tahun. Izin yang diberikan pun hanya untuk jenis obat-obatan yang digunakan untuk mengatasi penyakit ringan, contohnya penyakit selesma, batuk, gangguan tidur dan sakit otot.

Direktur kebijakan dari obat herbal MHRA, Richard Woodfield, mengatakan sampai sekarang sudah ada 211 pengajuan yang diterimanya, dan yang sudah diberi kesempatan buat melakukan registrasi ada 105.

“Yang penting, skema registrasi EU ini mengarahkan konsumen pada kendali sehingga mereka dapat mengidentifikasi produk yang memenuhi standar keamanan, kualitas dan informasi mengenai penggunaan yang aman. Kemanan akan membuktikan, tetapi kualitas berarti, apakah mereka menggunakannya sebagai bagian yang tepat dari tumbuhan? Apakah bebas kontaminasi? Apakah klaim yang disebutkan cocok?” ujar Richard.

Richard menambahkan, “Informasi produk , lanjutnya, termasuk di dalamnya kemungkinan efek samping serta interaksi dengan obat lain. Tetapi  yang penting dari semua itu, semuanya harus dibuat sangat jelas bahwa penggunaannya berdasarkan tradisional.”

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar